PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 43
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Menteri menetapkan waktu kerja bagi sumber daya
manusia di bidang transportasi.
(2) Dalam menetapkan waktu kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Menteri mempertimbangkan:
- keselamatan, keamanan, dan keandalan penyelenggaraan transportasi;
- perlindungan kesehatan tenaga kerja transportasi;
- kesinambungan pelayanan transportasi;
- kepentingan Pemberi Kerja; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi dan di bidang ketenagakerjaan.
