PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 42
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 diatur dalam perjanjian kerja antara Pemberi Kerja dan tenaga kerja di bidang transportasi.
(2) Perjanjian kerja di bidang transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- hak dan kewajiban Pemberi Kerja;
- hak dan kewajiban tenaga kerja;
- pelatihan kerja di bidang transportasi yang wajib dilaksanakan;
- pemeriksaan kesehatan yang wajib dilaksanakan secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang transportasi;
- waktu kerja dan waktu istirahat; dan
- jaminan perlindungan hukum bagi tenaga kerja di bidang transportasi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Waktu Kerja
