PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 41
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perlindungan Kerja yang dilakukan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan
Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi pemberian jaminan Perlindungan Kerja terhadap tenaga kerja di bidang transportasi.
(3) Pemberian fasilitas jaminan Perlindungan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pendanaannya dibebankan kepada Pemberi Kerja yang bersangkutan.
