Pasal 48
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan
teknis di bidang sumber daya manusia transportasi.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, perizinan, sertifikasi, serta memberikan layanan kemudahan guna terwujudnya sumber daya manusia di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (2) huruf c dilakukan dalam penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(5) Pembinaan sumber daya manusia di bidang transportasi
dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek yang diarahkan untuk:
- menciptakan sumber daya manusia di bidang
- menciptakan . . . transportasi yang memiliki fisik yang prima, semangat pembaharu, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap perilaku yang baik atau beretika serta karakter yang tangguh, untuk dapat melaksanakan pekerjaan secara profesional dengan dilandasi moral, disiplin, tanggung jawab, dan integritas yang tinggi;
- memantapkan sikap, semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan jasa transportasi;
- menciptakan kesamaan visi, misi, dan dinamika pola pikir demi terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang andal dan memberikan nilai tambah; dan
- tersedianya sumber daya manusia di bidang transportasi untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelenggaraan transportasi di dalam negeri dan mengisi pasar kerja di luar negeri.
(6) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan membantu penyelenggaraan sumber daya manusia di bidang transportasi sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi
