PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sumber daya manusia di bidang transportasi diselenggarakan melalui kegiatan:
- penelitian dan pengembangan;
- perencanaan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penempatan;
- Perluasan Kesempatan Kerja;
- perlindungan kerja dan waktu kerja;
- pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
- pembinaan.
