Pasal 5
BAB 2 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang transportasi dilakukan oleh Menteri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana(2) Penelitiandimaksud. . .
pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi kaidah penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama dengan perguruan tinggi, korporasi, atau orang perseorangan.
(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan:
- perencanaan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penempatan;
- Perluasan Kesempatan Kerja;
- perlindungan kerja dan waktu kerja;
- pemberian Kontribusi oleh Penyedia Jasa; dan
- pembinaan.
