PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, terdiri atas subbidang:
- lalu lintas jalan;
- angkutan umum;
- kendaraan;
- prasarana lalu lintas jalan; dan
- keselamatan lalu lintas jalan.
(2) Bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas subbidang:
- sarana kereta api; dan
- prasarana kereta api.
(3) Bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c, terdiri atas subbidang:
- angkutan di perairan;
- kepelabuhanan;
- keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
- perlindungan lingkungan maritim. c. keselamatan . . .
(4) Bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf d, terdiri atas subbidang:
- pesawat udara;
- angkutan udara;
- kebandarudaraan;
- navigasi penerbangan;
- keselamatan penerbangan; dan
- keamanan penerbangan.
(5) Bidang multimoda transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat meliputi:
- bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
- bidang perkeretaapian;
- bidang pelayaran; dan/atau
- bidang penerbangan.
