PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 38
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perlindungan terhadap kesehatan kerja bagi tenaga
kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dapat diberikan berupa:
- pelayanan kesehatan umum dan kesehatan kerja;
- perlindungan dari faktor risiko kesehatan yang terdapat pada prasarana dan sarana transportasi atau di tempat kerja;
- pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi;
- pemberian makanan yang bergizi sesuai dengan beban kerja; dan/atau
- pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang cukup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
perlindungan terhadap kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dalam menyusun Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
