PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 37
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Untuk perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi
tenaga kerja di bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b Pemberi Kerja wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan yang terintegrasi dengan sistem manajemen Pemberi Kerja.
(2) Perlindungan terhadap keselamatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling(2) Perlindungansedikit berupa:. . .
- penyediaan peralatan keselamatan kerja pada prasarana dan sarana transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelatihan kerja secara berkesinambungan serta pelatihan untuk menghadapi kondisi darurat dan kecelakaan transportasi.
