PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 36
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Perlindungan atas kesejahteraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan paling sedikit berupa:
- upah atau gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- biaya pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensi di bidang transportasi; dan
- asuransi bagi tenaga kerja yang bekerja pada bidang-bidang yang berisiko tinggi di bidang transportasi selain jaminan sosial tenaga kerja.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
