PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 35
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Setiap sumber daya manusia di bidang transportasi
berhak mendapatkan Perlindungan Kerja dalam bentuk:
- kesejahteraan;
- keselamatan kerja; dan
- kesehatan kerja.
(2) Perlindungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diberikan oleh Pemberi Kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja.
