Pasal 34
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,
bupati/walikota, dan Penyedia Jasa transportasi wajib menempatkan sumber daya manusia yang memiliki Kompetensi di bidang transportasi pada jabatan atau pekerjaan sesuai dengan Kompetensi yang dimilikinya.
(2) Dalam hal Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, bupati/walikota, dan Penyedia Jasa transportasi merencanakan untuk membangun atau menyediakan prasarana dan sarana baru di bidang transportasi, wajib merencanakan dan menyiapkan sumber daya manusia di bidang transportasi yang akan ditempatkan pada prasarana dan sarana transportasi tersebut sesuai dengan jumlah dan Kompetensi yang dibutuhkan.
(3) Penyedia Jasa transportasi wajib memberikan
kesempatan kepada sumber daya manusia yang dipekerjakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk mempertahankan atau meningkatkan Kompetensinya.
BAB VI . . . BAB VI
Bagian Kesatu Perlindungan Kerja
