PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 33
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 33 . . .
(1) Tim Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
mempunyai tugas:
- melakukan penilaian terhadap kesesuaian penyelenggaraan Diklat Transportasi dengan standar yang ditetapkan; dan
- memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada Menteri dan gubernur.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b digunakan oleh Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk bahan evaluasi dalam penyelenggaraan Diklat Transportasi.
