PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 32
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Untuk menjaga mutu Diklat Transportasi, Menteri dapat
membentuk Tim Independen Pengawas Mutu Diklat Transportasi.
(2) Anggota Tim Independen Pengawas Mutu Diklat
Transportasi terdiri atas:
- anggota tetap; dan
- anggota tidak tetap.
(3) Anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a paling sedikit mewakili unsur:
- Pemerintah;
- asosiasi usaha dan asosiasi profesi;
- pakar transportasi; dan
- pakar pendidikan.
(4) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berasal dari unsur pemerintah provinsi pada
lokasi penyelenggaraan Diklat Transportasi yang bersangkutan.
