PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 31
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Setiap peserta Diklat Transportasi yang telah lulus ujian
diberikan ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh penyelenggara Diklat Transportasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh penyelenggara Diklat Transportasi
atau lembaga sertifikasi yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemberian
ijazah dan sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan Mutu Diklat Transportasi
