PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 39
BAB 5 — PENEMPATAN SUMBER DAYA MANUSIA
Setiap Pemberi Kerja wajib memberikan sosialisasi mengenai Perlindungan Kerja kepada sumber daya manusia di bidang transportasi yang dipekerjakannya paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
