PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 28
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Prasarana dan Sarana Diklat Transportasi
