PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 27
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Dalam hal Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) terjadi kekurangan Pendidik, Menteri dapat menugaskan pejabat struktural atau pejabat fungsional lainnya pada Kementerian untuk menjadi Pendidik pada Diklat Transportasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
