PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 26
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib: Pasal 26 . . .
- menciptakan suasana Diklat Transportasi yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan standar mutu Diklat Transportasi;
- melaksanakan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- memberi keteladanan dan menjaga kehormatan lembaga dan profesi.
