PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 25
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
Pembinaan karier dan penghargaan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi dilakukan dengan memperhatikan:
- pemberian penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai;
- pemberian penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- pemberian kesempatan untuk mencapai karier yang lebih tinggi;
- pemberian perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual bagi Pendidik;
- pemberian kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan;
- pemberian kesempatan untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan fasilitas dan anggaran yang memadai bagi Pendidik;
- jaminan asuransi bagi yang melaksanakan pekerjaan dengan risiko tinggi; dan
- pemberian kesempatan untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan peningkatan Kompetensi atas biaya lembaga pendidikan yang bersangkutan.
