Pasal 24
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib memenuhi
persyaratan kecukupan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik pada Diklat Transportasi mempunyai tugas:
- merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran;
- menilai hasil pembelajaran;
- melakukan pembimbingan dan pelatihan; dan
- melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pendidik pada Diklat Transportasi terdiri atas:
- tenaga profesional di bidang transportasi; dan
- tenaga profesional di bidang lain yang dibutuhkan sesuai dengan program Diklat Transportasi yang dilaksanakan.
(4) Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- melaksanakan administrasi;
- pengelolaan;
- pengembangan;
- pengawasan; dan
- pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Transportasi.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Tinggi diangkat oleh:
- Menteri; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Menengah diangkat oleh:
- gubernur;
- Menteri, untuk diklat bertaraf internasional;a. gubernuratau. . .
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Menteri dalam mengangkat Pendidik dan Tenaga
Kependidikan mempertimbangkan persyaratan:
- kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki karakter yang baik;
- memiliki bakat;
- memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di bidang transportasi yang memadai; dan
- persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
