PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 23
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Diklat Transportasi dilaksanakan dengan menggunakan
metode andragogi dan metode pedagogi sesuai dengan Jenjang Diklat Transportasi.
(2) Diklat Transportasi diselenggarakan secara klasikal dan
non klasikal.
(3) Metode Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi yang ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode Diklat
Transportasi ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Bagian Kelima . . . Bagian Kelima Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi
