PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 22
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Setiap Kurikulum yang ditetapkan wajib dievaluasi
secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijadikan bahan untuk pemutakhiran dan pengembangan Kurikulum Diklat Transportasi.
Paragraf 2 Metode Diklat Transportasi
