PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 21
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Setiap penyelenggara Diklat Transportasi wajib
menggunakan Kurikulum yang ditetapkan Menteri.
(2) Dalam menetapkan Kurikulum Diklat Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri harus memperhatikan:
- pemenuhan standar Kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- pembentukan fisik yang prima dan beretika; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri . . .
(3) Menteri dalam menyusun Kurikulum Diklat
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memasukan muatan Kurikulum yang wajib dimuat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) wajib memenuhi standarisasi yang
ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
