PP
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG TRANSPORTASI
Pasal 29
BAB 4 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI BIDANG TRANSPORTASI
(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib dilengkapi
prasarana dan sarana sesuai dengan:
- standar yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan nasional dan Diklat Transportasi; dan
- pertumbuhan dan kebutuhan pengembangan fisik, kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik.
(2) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berupa: (2) Prasarana . . .
- fasilitas pembelajaran;
- fasilitas akomodasi dan penunjangnya bagi yang mengasramakan peserta didik;
- fasilitas praktik atau pelatihan;
- fasilitas olahraga;
- fasilitas rekreasi;
- perpustakaan;
- fasilitas pelayanan kesehatan dan konseling psikologi;
- fasilitas ibadah;
- fasilitas untuk kelancaran tugas tenaga Pendidik; dan
- fasilitas pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib memenuhi standarisasi yang
ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada standar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Pendanaan Diklat Transportasi
