PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada
fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi.
(2) Pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga kefarmasian.
(3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin
keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan Farmasi.
(4) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pekerjaan Kefarmasian Dalam Produksi Sediaan Farmasi
