PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
(1) Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan
Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung jawab. Perundang-undangan
(2) Apoteker
dimaksudPeraturanpadapenanggungayat (1) jawabdapat dibantusebagaimanaoleh ditjen Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.
