PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi:
- Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi;
- Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi;
- Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan Perundang-undangan
- Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Peraturan Farmasi.ditjen
Bagian Kedua Pekerjaan Kefarmasian Dalam Pengadaan Sediaan Farmasi
