PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk:
memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
BAB II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
