PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan Perundang-undangan perlindungan serta keselamatan pasien atau Peraturan masyarakatditjenyang berkaitan dengan Sediaan Farmasi yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
