PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 54
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.
(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.
