PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 55
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Untuk mendapat surat izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, Tenaga Kefarmasian harus memiliki:
- STRA . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih berlaku;
- tempat atau ada tempat untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang memiliki izin; dan
- rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat.
(2) Surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
batal demi hukum apabila Pekerjaan Kefarmasian dilakukan pada tempat yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin.
DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN Perundang-undangan PeraturanPasal 56 Penegakkanditjen disiplin Tenaga Kefarmasian dalam menyelenggarakan Pekerjaan Kefarmasian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
