PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 53
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan Kefarmasian dilakukan. Perundang-undangan
(2) Tata cara pemberian surat izin sebagaimana Peraturan
dimaksudditjen pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
