PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 47
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis
Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:
memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan
membuat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
(2) STRTTK dikeluarkan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK
kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada pemerintah daerah provinsi.
