PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 48
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1).
Perundang-undangan PeraturanPasal 49 STRA, STRAditjenKhusus, dan STRTTK tidak berlaku karena:
habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh yang bersangkutan atau tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang;
dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
permohonan yang bersangkutan;
yang bersangkutan meninggal dunia; atau
dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang berwenang.
