Pasal 45
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Penyelenggaraan adaptasi pendidikan Apoteker bagi
Apoteker lulusan luar negeri dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di Indonesia.
(2) Apoteker lulusan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang berlaku dalam bidang pendidikan dan memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi
pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang tugas dan tanggung jawabnyaPerundang-undangandi bidang pendidikan. Peraturan ditjen Pasal 46
Kewajiban perpanjangan registrasi bagi Apoteker lulusan luar negeri yang akan melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia mengikuti ketentuan perpanjangan registrasi bagi Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
