PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 44
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri dengan syarat:
atas permohonan dari instansi pemerintah atau swasta;
mendapat persetujuan Menteri; dan
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 45 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
