Pasal 43
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diberikan kepada:
- Apoteker . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Apoteker warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) di Indonesia dan memiliki sertifikat kompetensi profesi;
Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di Indonesia yang telah memiliki sertifikat kompetensi profesi dan telah memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
Apoteker warga negara asing lulusan program pendidikan Apoteker di luar negeri dengan ketentuan: Perundang-undangan
telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker Peraturan diditjenIndonesia;
telah memiliki sertifikat kompetensi profesi; dan
telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.
