PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 42
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan
menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia harus memiliki STRA setelah melakukan adaptasi pendidikan.
(2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa: Perundang-undangan
- STRA ayat Peraturan(1);sebagaimanaatau dimaksud dalam Pasal 40 ditjen
- STRA Khusus.
(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di Indonesia yang terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
