Pasal 38
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian
harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pendidikan.
(2) Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja.
(4) Ijazah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperoleh izin kerja.
