PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 37
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian
harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.
(2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi,
dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.
(3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perundang-undangan memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi Peraturan profesiditjensebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
