Pasal 36
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi setelah sarjana farmasi. Perundang-undangan
(2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan Peraturan
pada ditjenperguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas:
komponen kemampuan akademik; dan
kemampuan profesi dalam mengaplikasikan Pekerjaan Kefarmasian.
(4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusulkan oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan ditetapkan oleh Menteri.
(5) Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah
lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah Apoteker dari perguruan tinggi.
Pasal 37 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
