PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 35
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan
dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
(2) Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan menerapkan Standar Profesi.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada Standar Kefarmasian, dan Standar Prosedur Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.
(4) Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
