Pasal 34
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan
Kefarmasian pada:
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi berupa industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan fungsi produksi dan pengawasan mutu;
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan Perundang-undangan milik dan PeraturanPemerintah,pemerintah pemerintahdaerah kabupaten/kota;daerah provinsi, ditjen dan/atau
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian melalui praktik di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
