PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 33
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas:
Apoteker; dan
Tenaga Teknis Kefarmasian.
(2) Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Pasal 34 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
