PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 39
BAB 3 — TENAGA KEFARMASIAN
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan
Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi.
(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperuntukkan bagi:
- Apoteker berupa STRA; dan b. Tenaga TeknisPerundang-undanganKefarmasian berupa STRTTK. Peraturan ditjen Pasal 40
(1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus
memenuhi persyaratan:
memiliki ijazah Apoteker;
memiliki sertifikat kompetensi profesi;
mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
mempunyai surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(2) STRA dikeluarkan oleh Menteri.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
