PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan
Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.
(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian
hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rahasia
Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Kendali Mutu dan Kendali Biaya
