PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan
Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan program kendali mutu dan kendali biaya.
(2) Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali Perundang-undangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui audit kefarmasian. Peraturan ditjen
