PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Pasal 29 Perundang-undangan
Ketentuan Kefarmasian lebihPeraturanpadalanjutFasilitasmengenaiPelayananpelaksanaanKefarmasianPekerjaan ditjen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian
