PP
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
